Dishub Lingga: Penataan Trayek Kapal Sei Tenam Wewenang Penuh Pemerintah Provinsi

Lebih lanjut, Hendry mengungkapkan bahwa pengaturan jadwal keberangkatan dan kedatangan kapal merupakan wewenang Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP). Oleh karena itu, ia berharap Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau dapat mengambil langkah bijak dan proporsional dalam menyikapi permasalahan yang ada.

“Saat ini, tugas kami di Sei Tenam lebih kepada menjaga aset. Namun kami tidak lepas tangan. Kami ingin memastikan bahwa trayek yang diminta oleh Bupati Lingga tetap berjalan, seperti singgahnya kapal di Senayang, Tajur Biru, dan Benan,” lanjutnya.

Hendry juga menyoroti adanya perubahan trayek kapal Lintas Kepri yang sebelumnya melayani rute tertentu, namun kini langsung menuju Punggur dari Sei Tenam, tanpa melalui rute lama.

“Makanya pengaturan ini harus kembali ke UPP karena sudah beda rute dan harus ada regulasi yang jelas,” pungkasnya.

Dengan kondisi tersebut, masyarakat berharap seluruh pihak yang berkepentingan dapat duduk bersama dan merumuskan solusi terbaik demi menjaga kelancaran serta keadilan dalam layanan transportasi laut di wilayah Lingga.(Red)

See also  Kunker ke Desa Marok Tua, Gubernur Kepri Ubah Jembatan Anak Tiri Jadi Jembatan Emas
Pages: 1 2

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *