Pelaku Penyerangan Rumah Pengusaha Dabo
Pelaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf serta memeluk korbannya yang merupakan abang kandungnya.
Sementara itu ditempat yang sama usai persidangan, penasehat hukum terdakwa atau pelaku yakni Mohammad Indra Kelana, S.H bersama Rivaldhy Harmi, S.H., M.H dan Rijalun Sholihin Simatupang, S.H mengatakan, dalam jalannya persidangan telah terjadi dan tercapainya upaya perdamaian antara kedua belah pihak.
“Tadi kita lihat sama-sama adanya upaya damai tercapai, walaupun Restorative Justice sebenarnya harus dilakukan dari awal. Tapi itu belum terlambat, masih ada dipengadilan bisa diupayakan, selama masing-masing pihak mau sama-sama buang yang keruh ambil yang jernih,” katanya.
Menurutnya lagi, antara kedua belah pihak yang merupakan masih ikatan keluarga yakni pelaku Okta Wisnu alias Kompak dan korban Ferdi Lesmana alias Ameng telah saling maaf-memaafkan, dan pelaku yang merupakan adik korban bersedia mengganti kerugian materil yang disebabkan perbuatannya.
“Jadi tadi Alhamdulillah telah terlaksana upaya damai ditengah majelis persidangan, adik (pelaku) sudah minta ke abang (korban) dan abang nya sudah memaafkan adiknya. Selain itu adiknya (pelaku) juga akan ganti kerugian-kerugian abangnya,” bebernya.
Diketahui, persidangan tersebut masih akan berlanjut pekan depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Dari Jaksa penuntut umumnya minta waktu satu minggu untuk tuntutan.(ded)