Dipersidangan, Pelaku Pengrusakan Rumah Pengusaha Dabo Bersimpuh Minta Maaf Pada Korban

Singkeponline.com-Terdakwa tindak pidana umum penganiayaan dan pengerusakan rumah pengusaha Dabo Singkep bersimpuh minta maaf pada korban, dihadapan majelis hakim pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Rabu malam (17/03/2021).

Diketahui terdakwa atau pelaku bernama Okta Wisnu alias Kompak yang melakukan pengrusakan dan penganiayaan terhadap korban bernama Ferdi Lesmana, keduanya diketahui masih hubungan keluarga. Dihadapan Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum, terdakwa bersimpuh meminta maaf dan berpelukan serta mengaku bersalah dengan bersungguh-sungguh meminta maaf pada korbannya yang merupakan abang kandungnya itu.

“Dari sidang ini ditempuh jalan perdamaian lantaran pelaku sudah beritikad baik mau minta maaf dan dia berjanji tidak akan mengulangi apa yang pernah dia buat,” kata Ferdi Lesmana alias Ameng saat diwawancarai usai persidangan.

Namun kata Ameng, penasehat hukum pelaku menyampaikan kepadanya bahwa meski telah terjadinya permohonan maaf dan memaafkan proses hukum tetap berjalan.

“Sesuai yang di kasi tahu pengacara pelaku, secara hukum memang jalan cuma dengan permintaan maaf ini hanya bisa meringankan,” katanya.

Lebih jauh diungkapkan Ameng yang saat itu hadir dipersidangan bersama istri dan anaknya, mengaku telah memaafkan pelaku yang merupakan adik kandungnya itu, namun sebelum masuk proses persidangan pelaku atau terdakwa tidak pernah datang menemuinya secara langsung.

“Sebenarnya kalau dia datang dari awal-awal meminta maaf dan mengaku salah urusan selesai, tak panjang-panjang seperti ini,” ungkap Ameng.

See also  DPC APDESI Lingga Apresiasi Giat Baksos IJTI Lingga Sambangi Keluarga Veteran dan Panti Jompo
Pages: 1 2

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *