Singkeponline.com, Lingga – Dinas Komunikasi dan Informatika melakukan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pembantu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Sanggar Praja Kecamatan Singkep, jumat (10/06/2022).
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Gunawan S.Kom mengatakan, bahwa PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen.
“Yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Gunawan.
Dikatakan Gunawan selain itu, pengelolaan infomasi publik kedepan ini harus menjadi lebih baik dari apa yang telah dilakukan selama ini.
“Itu menjadi harapan kita kedepan informasi publik menjadi lebih baik dalam pengelolaannya,” ujarnya.
Dengan keberadaan PPID diharapkan masyarakat yang membutuhkan informasi dapat menyampaikan permohonan informasi lebih mudah karena dilayani lewat satu pintu.
“Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, PPID dapat bertanggung jawab untuk mendorong informasi publik dan meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat dan juga memberikan informasi yg berkualitas karena dilayani satu pintu,” tuturnya. (Red)