“Jadi ini menjadi pembelajaran kita bersama terutama didalam memperkerjakan pekerja diharapkan perusahaan itu memiliki peraturan perusahaan ketika pekerja-pekerja mangkal dan sebagainya itu bisa ditegur melalui surat,” ujarnya.
Dalam memberikan PHK kepada para pekerja itu ada mekanisme yang pertama pemberitahuan kepada pekerja yakni 7 hari sebelum diberhentikan.
Lalu pihak perusahan harus memberi surat pemberitahuan kepada para pekerja yang akan diberhentikan.
“kemudian kalau memang itu dilakukan PHK hak-hak dari pada pekerja menyangkut uang pesangon, dispensasi dan uang jasa selama bekerja, hak-hak cuti yang harus dibayarkan itu harus dipenuhi oleh pihak pengusaha,” tuturnya
Sementara itu, Maryati mantan pekerja Hotel Gapura mengaku sudah menerima dengan lapang dada dan berbesar hati.
“Ya saya sudah menerima, dan juga sudah ditandatangani melalui kesepakatan bersama dengan pihak perusahaan,” kata Maryati saat ditemui Selasa sore.
Meski sudah melakukan penandatanganan kesepakatan bersama akan tetapi Maryati tidak langsung menerima pesangon dari perusahaan.
“Seharusnya hari ini, namun karena satu dan lain hal ditunda pembayarannya pada Kamis besok,” tuturnya (dd)