singkeponline.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan setiap partai politik (parpol) untuk mengisi aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bagi setiap orang yang ingin maju dalam pemilihan legeslatif (pileg) melalui parpol tersebut.
“Parpol wajib menggunakan Silon karena parpol adalah peserta pemilu. Silon ada untuk memudahkan proses pencalonan. Jadi silon itu merupakan pendekatan teknologi dari KPU untuk memudahkan parpol dan juga caleg menyusun pencalonan mereka. Jadi wajib kepada parpol sebab parpol itukan peserta pemilu,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (18/4) dirilis dari Merdeka.
Wahyu menjelaskan, melalui Silon juga nantinya dapat mendeteksi riwayat para caleg, misalnya caleg yang merupakan mantan narapidana, bisa dideteksi. ISI SILON WAJIB BAGI CALEG. Ditambahkan Komisioner KPU Ilham Saputra, bahawa mengisi Silon untuk caleg merupakan kewajiban. Sama halnya ketika pengisian Silon untuk pilkada.
“Aplikasi Silon dapat mengantisipasi munculnya persoalan seperti adanya nama caleg ganda di dua daerah pemilihan (dapil) berbeda ataupun di tingkat dewan perwakilan yang berbeda,” kata Ilham.
Selain itu juga, lanjut dia, dapat mengecek persyaratan pencalonan seperti keabsahan ijazah, apakah sudah memenuhi persyaratan kuota keterwakilan perempuan. Sehingga jika ditemukan syarat-syarat yang belum terpenuhi, maka KPU dapat segera mengembalikan atau menolaknya. (Eko)