Ciptakan Good Governance, Pemkab Lingga Tandatangani MoU bersama Ombudsman RI

Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya (pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia)

Sesuai dengan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, maka dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, maka Ombudsman RI bekerja berdasarkan kepada Kepatutan, Keadilan, Non-diskriminasi, Tidak memihak, Akuntabilitas, Keseimbangan, serta Keterbukaan dan Kerahasiaan.

Untuk itulah dengan terlaksananya nota kesepahaman ini, diharapkan akan tercipta good governance di Kabupaten Lingga kedepan.

Untuk diketahui, selain Bupati Lingga, Nota Kesepahaman tersebut juga ditandatangani oleh Guburnur Kepri Dr. NURDIN BASIRUN, S.Sos. M.Si; Walikota Tanjungpinang H. SAHRUL, S.Pd.; Bupati Bintan H. APRI SUJADI, S.Sos.; Bupati Karimun H. AUNUR RAFIG, Sos. M.Si; serta Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang Prof. Dr. SYAFSIR AKHLUS. M.Sc. (ded)

See also  Hari Kesehatan TNI AL, Lanal Dabo Singkep Gelar Khitanan Massal
Pages: 1 2

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *