Disamping itu juga ada beberapa syarat lain terkait dosen tetap yang nantinya akan mengajar disana sesuai ketentuan peraturan dari pemerintah, yang pastinya syarat untuk menjadi dosen tersebut bukan merupakan bagian atau aparatur sipil negara (ASN).
Selain tenaga pengajar, beliau juga menjabarkan bahwa sarana penunjang lahan kampus juga tak kalah pentingnya dibahas dalam persyaratan tersebut, yakni harus memiliki lahan dengan luas minimal 5.000 m2atau setengah hektar; baik itu hak milik, atau hak guna usaha, atatu bisa juga hak pakai yang berada dalam satu wilayah kecamatan.
“Jadi tidak bisa beda kecamatan, misalnya sebagian di kecamatan A, sebagian di kecamatan B. Tidak bisa beda wilayah, karena nantinya pihak Kopertis dan pihak Dikti akan turun langsung sebelum mengeluarkan pengesahan pendirian Politeknik,” kata beliau menambahkan.
Ia juga menambahkan bahwa untuk pendirian sebuah politeknik, didalamnya juga harus terpenuhi fasilitas laboratorium dan praktikum sesuai dengan kebutuhan, juga ada perpustakaan dan buku dengan minimal 200 judul buku per prodinya. “Jadi dengan kata lain, kalau misalnya kita mau buka 3 program studi, maka ya kita harus menyediakan dua ratus kali tiga judul buku,” imbuhnya.
Mengenai kurikulum pendidikannya. Ia menyebutkan bahwa kurikulum prodi haruslah berdasarkan kompetensi lulusan, sesuai standar nasional pendidikan tinggi dan perundang-undangan di Indonesia.
Yang juga tak kalah pentingnya bagaimana menjaga keberlangsungan perguruan tinggi yang dibuka. “Secara teknisnya, bisa kita atur nanti”, kata beliau sembari mengakhiri penjelasannya.