Dalam presentasinya, beliau memaparkan bahwa, sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional no. 234/U/200 dan Permenristek Dikti no.44 tahun 2015, maka ada syarat dan ketentuan tertentu dalam pendirian sebuah politeknik, yakni adanya jenis program pendidikan yang akan diselenggarakan, diantaranya ada diploma 1 hingga 4, magister terapan, doktor terapan, hingga program profesi.
Selanjutnya ada beberapa poin penting dalam syarat pendirian politeknik pertanian tersebut, diantaranya adalah adanya akta notaris badan penyelenggara, pengesahan oleh DEPKUMHAM, serta rekom dari LLDIKTI.
“Dengan adanya rekom tersebut, artinya kita sudah ada legalitas, yang masa berlakunya hingga satu tahun,” ungkapnya.
Kemudian untuk mendirikan politeknik tersebut, haruslah ada pihak yang bertanggungjawab dan mengurusinya, hal ini dibuktikan dengan legalitas yayasan yang akan membawahi politeknik tersebut. Barulah kemudian, pihak yayasan menerbitkan SK penanggungjawab pengurus administrasi untuk pendirian politeknik yang kemudian dilanjutkan dengan menerbitkan SK Calon Direktur Politeknik.
Lebih jauh untuk mewujudkan berdirinya sebuah politeknik, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni harus ada minimal 3 prodi D3 atau D4. Kemudian memiliki minimal lima (5) orang dosen tetap dalam setiap prodinya. Dosen juga harus memiliki pendidikan minimal pasca sarjana linear S1 dan S2.
“Tidak bisa kalau misalnya seperti saya, S1 saya ambil pertanian, terus S2 saya ambil manajemen. Saya tidak bisa jadi dosen disana,” kata beliau menggambarkan.