Singkeponline.com – Lingga — Bawaslu Kabupaten Lingga merilis laporan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada 2024 di Kabupaten Lingga.
Dugaan pelanggaran ini telah didaftarkan dalam Laporan dengan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Kab/10.05/X/2024. Dua ASN diduga melanggar netralitas dalam pemilihan umum, yaitu seorang Camat dan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lingga.
Laporan ini menambah perhatian masyarakat terhadap integritas ASN dalam menjaga netralitas pada proses demokrasi di daerah tersebut.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga, Fidya Asrina, kasus dugaan pelanggaran ini terungkap melalui sebuah video yang merekam tindakan Camat di Kecamatan Selayar, Desa Penuba, pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Dalam video tersebut, Camat diduga menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga.
Untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, Bawaslu mengadakan rapat pleno pada 23 Oktober 2024 pukul 21.00 WIB, di mana mereka melakukan pembahasan mendalam terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN ini.
Dalam proses kajian, Bawaslu Kabupaten Lingga telah memanggil empat individu sebagai saksi untuk memberikan keterangan dan klarifikasi, termasuk pelapor dan terlapor.
Berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi-saksi, bukti, dan penjelasan pihak terkait, Bawaslu menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran netralitas ASN terbukti berdasarkan sejumlah regulasi yang berlaku.