Penetapan ini menjadi langkah penting dalam proses penegakan hukum terkait pemilu di Kabupaten Lingga. Meskipun ada laporan yang dibuat, namun setelah proses yang cermat, tidak ditemukan cukup bukti untuk membenarkan dugaan tersebut.
Partai Nasdem Lingga dan 25 calon anggota legislatif yang terlibat dalam laporan tersebut dapat bernafas lega dengan keputusan ini. Namun demikian, hal ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak untuk bertanggung jawab dalam melaporkan dugaan pelanggaran demi menjaga integritas dan kepercayaan dalam proses demokrasi.
Menghentikan penanganan kasus ini juga menyediakan sumber daya dan waktu bagi Sentra Gakkumdu Kabupaten Lingga untuk fokus pada kasus-kasus lain yang membutuhkan perhatian serius dalam rangka menjaga keadilan dan integritas pemilu di daerah tersebut.
Oleh karena itu, keputusan Sentra Gakkumdu Kabupaten Lingga untuk menghentikan penanganan kasus dugaan dana fiktif Partai Nasdem Lingga menjadi titik akhir dari proses hukum yang telah dilalui, menekankan pentingnya proses pengkajian yang cermat dalam menangani setiap laporan yang dikeluarkan. (Red)