singkeponline.com – Bawaslu Kabupaten Lingga telah menghentikan penanganan kasus dugaan dana fiktif yang melibatkan Partai Nasdem Lingga.
Keputusan ini diambil setelah rapat pleno antara Bawaslu dan Sentra Gakkumdu, yang mengkaji laporan dugaan dana fiktif yang diajukan Encik Basri terhadap partai tersebut.
Hasil rapat pleno tersebut, yang dilaksanakan pada tanggal 10 April 2024, menyatakan bahwa laporan yang disampaikan Encik Basri tidak dapat dibuktikan sebagai tindak pidana Pemilu.
Ketua Bawaslu Lingga, Fidya Asrina, menjelaskan bahwa setelah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, Saksi, serta ahli pidana Pemilu, serta berdiskusi dengan kejaksaan dan kepolisian, mereka menyimpulkan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur pidana.
“Laporan mengenai dugaan dana fiktif tersebut juga dinilai tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2023. Oleh karena itu, Bawaslu Lingga memutuskan untuk menghentikan penanganan terhadap pelanggaran ini,” kata Fidya saat dikonfirmasi, Kamis (25/4/2024).
Keputusan tersebut akan diumumkan secara resmi sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, yaitu melalui formulir B.18 Formulir pengumuman. Dengan demikian, kasus ini ditutup dan tidak akan dilanjutkan lagi oleh pihak yang berwenang.
“Maka dari itu penanganan pelanggaran ini dihentikan dan akan kita umumkan sesuai dengan formulir B. 18 Form pengumuman,” jelasnya.