Singkeponline.com, Lingga – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lingga menggelar rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah penghasil terkait pajak daerah dan retribusi daerah.
Dalam rapat tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti amanah undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
Serra Peraturan Presiden nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.
Kabid Pendataan dan Penetapan Bapenda Lingga Agustiar mengatakan, bahwa rapat tersebut Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota harus menyiapkan Ranperda menjadi Perda yang akan diberlakukan di tahun 2024.
“Maka dalam rapat tersebut membahas hasil evaluasi dari Kemendagri bersama dengan Kementerian Keuangan, agar nanti hasilnya dapat diberlakukan untuk tahun 2024,” kata Agustiar, Selasa (10/10/2023).
Dan apabila Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota belum dapat menyiapkan Ranperda menjadi Perda berdasarkan Undang-undang dimaksud, maka pajak dan retribusi daerah untuk tahun 2024 tidak boleh dipungut.
“Apabila tidak menjalan amanat undang-undang tersebut di tahun 2024 mendatang baik Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota tidak diperbolehkan memungut pajak daerah maupun retribusi,” imbuhnya. (Red)