APML Gelar Aksi Damai Tolak UU Omnibus Law

Foto bersama para mahasiswa yang tergabung dalam APML bersama Kapolres Lingga dan Ketua DPRD Kabupaten Lingga

Singkeponline.com (Lingga) – Belasan mahasiswa yang ada di Kabupaten Lingga menggelar aksi damai menolak Undang – Undang Omnibus Law atau Cipta Kerja, di lapangan Merdeka, Dabo Singkep, Sabtu (10/10/2020) pagi. Belasan mahasiswa yang melakukan aksi damai ini tergabung dalam Aliansi Pergerakan Mahasiswa Lingga (APML).

Salah satu mahasiswa dalam orasinya menyebutkan, Undang-Undang Omnibus Law dinilai sangat merugikan para tenaga kerja dan rakyat Indonesia.

Mereka juga meminta kepada pemerintah agar segara mencabut Undang Undang Omnibus Law yang diyakini akan menyengsarakan rakyat.

Dalam hal ini, APML membacakan beberapa pernyataan sikap mereka yaitu, Menolak dengan tegas pengesahan UU Cipta Kerja, karena bertentangan dengan UU No. 15 Tahun 2019 Bab 2 Pasal 5 dan Bab 11 Pasal 96 tentang Perubahan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mendesak Presiden untuk menerbitkan Perpu Pembatalan UU Cipta Kerja, menolak upaya sentralisasi kekuasaan melalui konsep Omnibus Law Cipta Kerja yang mencederai semangat Reformasi.

Kemudian, Menolak penghapusan hak Cipta Kerja meliputi jaminan pekerjaan, jaminan pendapatan, dan jaminan sosial UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menolak penyederhanaan izin Investasi yang berdampak pada kerusakan lingkungan sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Yang terakhir, APML mendesak Pemerintah membuka ruang partisipasi untuk masyarakat dalam setiap penyusunan dan perubahan kebijakan serta meminta DPRD Kabupaten Lingga mengeluarkan pernyataan menolak UU Cipta Kerja secara kelembagaan lisan maupun tulisan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Ahmad Nasiruddin yang hadir pada kesempatan itu menyatakan bahwa DPRD Kab. Lingga menerima pernyataan sikap dari APML.

“Saya hadir disini, karena kami bagian dari masyarakat. Oleh karena itu, kami dari DPRD Lingga menerima pernyataan sikap para mahasiswa yang tergabung di APML,” ungkap Ketua DPRD Lingga.

“Insya Allah pada hari Senin (12/10/2020) nanti, kami dari DPRD Kab. Lingga akan menyerahkan bukti penerimaan Pernyataan Sikap kepada APML,” tutup Ahmad Nasiruddin.

Di tempat yang sama, Kapolres Lingga, AKBP. Boy Herlambang, yang hadir langsung dalam rangka pengamanan aksi damai tersebut mengatakan bahwa pengamanan ini dalam rangka mahasiswa menyampaikan aksi terkait Omnibus Law.

“Kita hari ini melakukan pengamanan aksi damai terkait omnibus law,” kata Boy.

Boy menyampaikan dalam aksi tersebut penyampaian dari Mahasiswa yang tergabung dalam APML langsung ditanggapi dan diterima oleh Ketua DPRD Lingga Ahmad Nashirudin.

“Alhamdulillah penyampaian aksi tersebut langsung diterima oleh ketua DPRD Lingga,” ujarnya.

“132 Personil kita turunkan dalam pengamanan aksi damai para mahasiswa yang menolak UU Omnibus Law ini,” tutup Kapolres.

Penulis : C.A

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *