Anggota DPRD Lingga Melakukan Reses di Daerah Pemilihannya
Dalam satu tahun sidang, waktu kerja DPR dibagi menjadi empat atau lima masa persidangan. Dimana setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses.
Demokrasi menjamin rakyat dapat mengemukakan aspirasinya. Namun terkadang media penyampaian aspirasi ini masih terbatas. DPRD sebagai lembaga perwakilan di daerah dituntut menjalankan fungsi untuk mengartikulasikan aspirasi rakyat dalam kegiatan yang disebut reses.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Teknik pengumpulan datanya dilakukan melalui observasi langsung, wawancara dan Focus of Group Discussion. Analisa data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anggota DPRD sudah melaksanakan fungsi reses dengan baik sesuai jadwal yang telah ditentukan di daerah pemilihannya masing-masing.
Masyarakat mengikuti kegiatan reses secara antusias ditengah pandemi Covid-19 dengan tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat. Tentu tujuan masyarakat hadir dalam kegiatan reses tersebut cukup beragam.
Tersirat sebuah harapan bahwa aspirasi mereka dapat ditampung oleh anggota DPRD dan kemudian disampaikan kepada pihak yang berkepentingan membuat kebijakan. Sehingga kegiatan reses ini tidak hanya bersifat politis saja mengingat anggota DPRD bertemu konstituennya, tetapi lebih kepada bagaimana jaring aspirasi dapat diartikulasikan.