″Alih Tugas/Mutasi jabatan merupakan hal yang biasa dan rutin dilaksanakan di lingkungan Polri dengan tujuan untuk kebutuhan organisasi, penyegaran dan pembinaan karier Personel Polri,” ungkap Harry.
“Untuk pelaksanaan Serah terima jabatan dilaksanakan dalam waktu 14 hari terhitung dari Surat Telegram Kapolri dikeluarkan,” Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
Penulis : C.A
Pages: 1 2