Singkeponline -Terkendalanya regulasi dari Pemerintah Pusat mengakibatkan beberapa perusahaan tambang khususnya Galian C di Kabupaten Lingga tidak beroperasi, sehingga berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah atau PAD Kabupaten Lingga untuk tahun 2022.
Kepala Bagian Pendapatan Daerah Sumiarsih mengatakan bahwa untuk pertambangan galian C di Lingga mengalami keterpurukan dikarenakan adaya regulasi dari Pemerintah Pusat.
“Dimana pihak perusahaan harus mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB ke Pemerintah Pusat,” kata Sumiarsih.
Dikatakan Sumiarsih, sehingga selama proses menunggu RKAB tersebut turun pihak perusahaan tidak melakukan produksi dan loading.
“Sehingga pajak untuk daerah juga nihil,” ujarnya.
Yang mana target Pemerintah Kabupaten Lingga tahun 2022 sebesar Rp22 Miliar lebih namun sampai bulan Agustus 2022 baru terealisasi Rp3 miliar dengan capaian 13,53 persen.
“Target kita baru terealisasi Rp 3 Miliar dengan capaian 13,53 persen,” ungkapnya.
Namun untuk diketahui sampai dengan bulan September 2022 sudah ada beberapa perusahaan yang izinnya sudah turun dari Pemerintah Pusat, dan dalam waktu akan melakukan produksi. (Red)