
Singkeponline.com – Lingga – Komitmen Bupati Lingga, Muhammad Nizar, dalam menegakkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga kembali diuji, seiring dengan terungkapnya dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh salah seorang ASN.
Meskipun kepala daerah secara tegas menyerukan pentingnya etos kerja dan kedisiplinan ASN, sebuah laporan dari insan pers mengungkapkan adanya oknum ASN di Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kabupaten Lingga yang diduga tidak masuk kerja selama lebih dari dua tahun. Ironisnya, selama kurun waktu tersebut, yang bersangkutan tetap menerima hak-hak keuangannya secara penuh, termasuk gaji dan tunjangan kinerja (TPP).
Informasi ini diperoleh dari sumber terpercaya yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan. Sumber tersebut menyampaikan bahwa kehadiran ASN tersebut tetap tercatat secara penuh karena adanya pihak lain yang menggantikan untuk mengisi absensi.
“Sudah dua tahun lebih tidak bekerja, namun gaji tetap diterima, TPP juga diterima, dan absennya semua full hadir karena ada yang mengisinya,” ungkap sumber tersebut dengan nada kesal.
Temuan ini menjadi sorotan serius, khususnya terhadap peran dan fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), yang bertanggung jawab atas pengawasan kedisiplinan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga.
Kondisi tersebut mengindikasikan masih lemahnya sistem pengawasan internal serta potensi adanya pembiaran terhadap praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip good governance.