Singkeponline.com, Lingga – Daerah pemilihan atau Dapil di Kabupaten Lingga pada pemilihan umum tahun 2024 mendatang menjadi empat dapil.
Ketua KPU Kabupaten Lingga Hasbullah mengatakan, bahwa usulan dapil di Kabupaten Lingga untuk Pemilu 2024 menjadi empat dapil.
“Iya keputusan sudah keluar cuman untuk ketetapannya paling lambat tanggal 9 Februari 2023,” kata Hasbullah saat dikonfirmasi, Selasa (7/2/2023).
Dijelaskan Hasbullah bahwa adapun daerah pemilihan pada pemilu 2019, Kabupaten Lingga hanya terdapat tiga Dapil, namun dikarenakan alokasi kursinya di Kabupaten Lingga ada penambahan sebanyak 5 kursi.
“Jadi untuk Pemilu 2024 mendatang dengan total 25 kursi sesuai dengan jumlah penduduk Kabupaten Lingga yang melebihi 100 ribu penduduk,” jelasnya.
Maka diusulkan dua rancangan yakni rancangan satu merujuk pada pemilu 2019 dengan tiga dapil dan rancangan dua dilakukan pemecahan pada dapil III.
Dimana Dapil I untuk daerah Lingga, Lingga Timur, Lingga utara dan Selayar dengan alokasi 8 kursi. Dapil II itu meliputi senayang, bakung serumpun, temiang pesisir, dan katang bidare dengan alokasi 5 kursi.
Dapil III, Singkep, dan Singkep Pesisir dengan alokasi 7 kursi.Dapil IV itu meliputi Singkep Barat, Singkep Selatan dan Kepulauan Posek dengan alokasi 5 kursi.
“Namun yang diterima yakni rancangan dua dengan pemecahan menjadi 4 dapil,” bebernya. (Red)