Singkeponline.com, Lingga – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Lingga terpilih masa jabatan 2021 – 2024, bertempat di ruang rapat kantor DPRD, Senin (22/02/2021).
Pelaksanaan rapat tersebut di pimpin langsung oleh ketua DRPD Kabupaten Lingga Ahmad Nashiruddin dan di dampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Lingga, Aziz Martindaz, Plh. Bupati Lingga, Syamsudi serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.
Baca juga : Kisah Heroik Kapolsek Mengevakuasi Korban Banjir, Digendong hingga Didorong Gerobak
Dalam rapat tersebut Ahmad Nashiruddin menyampaikan bahwa berdasarkan dalam putusan KPU Lingga Nomor : 5/PL.02.7-Kpt/KPU-Kab/2104/II/2021, Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lingga Tahun 2020 serta sesuai dengan ketentuan pasal 78 dan 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
“Dengan telah diumumkannya usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Lingga terpilih tersebut melalui sidang paripurna DPRD setempat, maka melalui Pimpinan DPRD, akan diusulkan kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan atau Wakil Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan atau Wakil Bupati, Walikota dan atau Wakil Walikota”, jelasnya.
Pingback: Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, Ini Isinya | Singkep Online
Pingback: Kunker Pertama, Wakil Bupati Lingga Hadiri Penutupan STQ Ke-IX Kecamatan Singkep Barat | Singkep Online