7 Unit Kerangka Kapal Ilegal Logging di Lelang Kejari Lingga

Singkeponline.com (Berita Lingga)-Kejaksaan Negeri Lingga melakukan proses pelelangan 7 unit kerangka kapal hasil ilegal logging. Proses pelelangan tersebut melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejari Lingga melalui Kasi Intel, Andi Sofyan, S.H., “iya, Kejari Lingga akan melakukan proses pelelangan 7 unit kerangka kapal kayu berdasarkan hasil ilegal logging yang sekarang berada di Desa Marok Kecil”, kata Andi melalui pesan wa, Rabu (04/12/2019).

Diketahui, lelang atas barang rampasan berupa 7 unit kerangka kapal kayu dengan panjang lebih kurang 15 meter serta 60 keping kayu papan dengan panjang lebih kurang 8-15 meter. Lalu 1 batang kayu Plunas dengan panjang lebih kurang 15 meter, dan 8 batang kayu gading atau tulang kerangka kapal dengan total Rp. 32 juta.

Sedangkan untuk cara penawaran closed bidding dengan jaminan Rp.16 juta dimana untuk batas akhir jaminan pada 5 Desember 2019 serta batas akhir penawaran 6 Desember 2019 dengan kode lot lelang 3TS1JO.

Terkait syarat-syarat Lelang yaitu :
1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website lelang.go.id.

2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat diatas.

3. Nominal Uang jaminan penawaran lelang yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal uang yang disyaratkan dan disetorkan sekaligus/tidak boleh dicicil.

4. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan dibebankan pada peserta lelang.

5. Cara penawaran lelang closed bidding dengan mengakses lelang.go.id.

6. Objek lelang yang ditawarkan sesuai dengan kondisi apa adanya (as is), karena itu peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui/memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti dan apabila karena suatu hal terjadi penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang, maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada KPKNL Batam dan Kejaksaan Negeri Lingga.

7. Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang wajib melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak melunasi dalam jangka waktu tersebut, maka status pemenang dinyatakan Batal/Wanprestasi dan uang jaminan akan disetor ke Kas Negara.

8. Pemenang lelang diwajibkan membayar PNBP dalam bentuk Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp.3.320.277,- (tiga juta tiga ratus dua puluh ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dan Dana Reboisasi (DR) sebesar US $ 738,83 (tujuh ratus tiga puluh delapan koma delapan puluh tiga US dolar) terhadap Barang Rampasan tersebut dan dibayarkan melalui aplikasi Sistem Pembayaran PNBP Online (SIMPONI).

9. Penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang pada Kejaksaan Negeri Lingga di Dabo Singkep.

Penulis ; C.A

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *