singkeponline.com-Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) Kabupaten Lingga menunda pelaksanaan putusan Bawaslu terhadap putusan sidang yang di menangkan oleh DPD PAN Kabupaten Lingga Minggu kemarin. Hal ini berkaitan dengan eks mantan narapidana korupsi yang mencalonkan diri pada pemilu legislatif tahun 2019 nanti.
Dasar penundaan putusan sidang Bawaslu menurut ketua KPU Lingga Juliyati karena menurut KPU Kabupaten Lingga, mereka tetap mempedomani PKPU no 20 tahun 2018. Menginggat sampai dengan saat ini masih berlaku, serta belum adanya putusan hukum tetap yang menyatakan PKPU no 20 tahun 2018 bertentangan dgn UU no 7 tahun 2017.
“Ini juga sesuai dengan surat dari KPU RI no. 991/PL/l4_SD/06/KPU/VIII/2018. Intinya disini kami melakukan penundaan terhadap terhadap pelaksanaan putusan bawaslu No.001/PS/PWSL.LNG.01.05/VIII/2018 sampai dengan dikeluarkannya putusan uji materi terhadap PKPU no 20tahun 2018,” tegasnya.
KPU Lingga disini hanya pelaksana dari regulasi yang di buat oleh KPU RI. Seraya menegaskan, penundaan itu juga dilakukan dengan belum memasukkan nama Bacaleg. DPD. PAN ini ke dalam daftar calon sementara (DCS) yang sudah diumumkan oleh KPU Lingga.
” Ya.. kami melakukan penundaan, termasuk di DCS., sampai dengan dikeluarkannya putusan uji materi terhadap PKPU no 20 thn 2018 oleh MA,” katanya lagi menjelaskan.
Selain itu, menurut Juliyati tanggapan resmi terhadap hasil sidang Bawaslu kemarin sudah juga mereka sampaikan kepada Bawaslu Lingga secara resmi pada awal pekan ini.