Tim Unit Saber Pungli Kabupaten Lingga Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli ) Pada Pelayanan Publik di Kabupaten Lingga

singkeponline.com-Sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Satgas Saber Pungli. Senin (13/08/18) Saber Pungli Kabupaten Lingga adakan sosialisasi yang bertemakan “Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli ) Pada Pelayanan Publik di Kabupaten Lingga ” yang bertempat di Aula Hotel One Dabo Singkep, Kecamatan Singkep.

Nara sumber kegiatan sosialisasi ini yaitu ketua Saber Pungli Kabupaten Lingga Kompol Ikhsan B. Syahroni yang juga merupakan Waka Polres. Lingga dan didampingi oleh Iptu Asien Wirga.

Dalam paparan ketua Saber Pungli Lingga, berdasarkan Peraturan Presiden no. 87 tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, surat Menteri dalam Negeri tanggal 30 Desember 2016, keputusan Gubernur Kepri tanggal 11 November 2016 serta surat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal 13 Februari 2017 dan SK Bupati Kabupaten Lingga tanggal 21 Nopember 2016. Dengan mengusung Visi satgas. Saber. Pungli. agar terwujudnya Pelayanan pada Kementerian /lembaga dan Pemerintahan Daerah yang Terbebas dari Pungutan liar, juga mengusung misi membangun sistem pencegahan dan pemberantasan Pungutan Liar. Membangun sistem Pengumpulan, pengelolah, Penyajian Data dan Informasi. Membangun dan Menginternalisasi Budaya anti Pungli
Juga mengkoordinasikan serta meningkatkan kualitas Pelayanan kepada Publik melalui Transpransi dan standarisasi Pelayanan sesuai peraturan Perundang- undangan dan menghapuskan pungutan Liar.

Selanjutnya ia mengatakan pengertian dari Pungli adalah Pengenaan Biaya atau Pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya. Kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Ketentuan. Sehingga dapat diartikan sebagai Kegiatan Memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh sesorang kepada pihak lain, hal tersebut merupakan sebuah Praktek kejahatan atau perbuatan Pidana”, terangnya.

Adapun tugas dari unit satgas Saber. Pungli. bertugas dan bertanggung Jawab melaksanakan Pemberantasan Pungutan liar secara tegas, terpadu, efektif dan efisien. Sasarannya Dari sentra Pelayanan publik di Kementerian/Lembaga dan Pemda. Seperti Pelayanan Publik, Ekspor Import Penegakan Hukum, perizinan Kepegawaian, pengadaan Barang dan jasa serta kegiatan pungli yang meresahkan masyarakat.

Lebih lanjut waka. polres. Lingga ini menyampaikan, adapun wewenang dari satgas Saber Pungli ini yaitu membangun Sistem Pencegahan dan pemberantasan, mengumpulkan data dan informasi, melakukan Operasi tangkap tangan (OTT), memberikan rekomendasi kepada Pimpinan, rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas Unit Saber Pungli di setiap Instansi serta melaksanakan Evaluasi kegiatan Pemberantasan Pungutan Liar.

Adapun jenis Pungli Liar yaitu segala pungutan dilakukan oleh oknum atau calo dengan nilai lebih dari yang telah ditentukan oleh pemerintah. Dengan maksud untuk memperlancar atau mempercepat pengurusan Administrasi dengan memungut secara paksa yang tidak ada aturannya dalam pemerintahan dan melakukan pungutan liar untuk membebaskan atau meringankan hukuman dari suatu pelanggaran. Adapun ketentuan hukumnya yang akan dikenakan kepada pelaku Pungutan Liar yaitu pasal 22 UU NO 11 Tahun 1980 “Pemberi Suap”.dengan Pidana 5 Tahun denda 15 juta. Pasal 3 UU NO 11 TAHUN 1980 “Penerima Suap” . Pidana 3 Tahun Denda 15 juta. Pasal 384 KUHP “Pemerasan” Pidana 9 Tahun dan Pasal 5 ayat 1 UU 31 TAHUN 1999 UU 20 TAHUN 2001 Memberikan Suap menjanjikan hadiah pada Pegawai Negeri/Penyelenggara negara pidana minimum 1 sampai 5 tahun denda 250 juta.

Selanjutnya dijelaskan Pula oleh Waka polres ini, kriteria bukan pungutan liar seperti untuk kepentingan Sosial dan pungutan atas kesepakan bersama karena adanya suatu aktifitas dan untuk kepentingan bersama dan ini telah diatur dalam aturan agama atau hukum adat.

Selain itu juga masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan Pungutan liar baik secara Langsung maupun tidak langsung melalui media elektonik atau non Elektronik dengan cara memberikan Informasi pelaporan atau pengaduan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan”, tutupnya.

Sosialisasi ini dihadiri sebanyak 150 orang yang terdiri dari OPD se Kabupaten Lingga, instansi vertikal, Camat, Lurah, Kepala Desa, Ormas, LSM, tokoh masyarakat dan tokoh agama.(eko)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *