
Singkeponline.com – Tanjungpinang – Menyambut Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 pada tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bekerja sama dengan Universitas Riau Kepulauan menggelar seminar ilmiah bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana”. Acara ini berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kejati Kepri, Tanjungpinang, Selasa (26/8).
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, yang hadir sebagai pembicara kunci menegaskan pentingnya paradigma penegakan hukum modern yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan kerugian negara dan perlindungan masyarakat.
“Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money harus menjadi instrumen utama untuk memberantas tindak pidana, terutama korupsi dan kejahatan ekonomi. Mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) hadir bukan sebagai impunitas, melainkan instrumen pemulihan aset negara, peningkatan kepatuhan hukum, serta pencegahan kejahatan berulang,” tegasnya.
Seminar menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Ketua Pengadilan Tinggi Kepri H. Ahmad Shalihin, Wakajati Kepri Irene Putrie, serta Dr. Alwan Hadiyanto dari Universitas Riau Kepulauan, dengan moderator Lia Nuraini dari Universitas Maritim Raja Ali Haji. Diskusi berlangsung dinamis dengan melibatkan lebih dari 250 peserta yang terdiri dari aparatur penegak hukum, akademisi, advokat, mahasiswa, hingga insan pers.