
Singkeponline.com – Singkep Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menggelar sosialisasi pendampingan pengelolaan dana desa di Balai Runding Kemala Mestika, Kantor Camat Singkep Barat. Kegiatan yang dihadiri kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta para pendamping desa dan pendamping lokal desa ini bertujuan memperkuat tata kelola keuangan desa agar lebih transparan dan akuntabel.
Kepala Kejari Lingga, Amriyata, memaparkan bahwa pengelolaan dana desa harus berlandaskan empat prinsip utama, yakni transparansi, partisipatif, akuntabilitas, serta ketertiban dan disiplin anggaran.
“Transparansi berarti masyarakat berhak tahu penggunaan anggaran, partisipatif memastikan mereka terlibat, akuntabilitas menuntut laporan yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan ketertiban anggaran menjaga kepatuhan pada aturan,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Ia menegaskan, pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut berpotensi memunculkan konsekuensi hukum. Dalam kesempatan tersebut, pihak Kejari juga menguraikan berbagai modus penyimpangan yang kerap terjadi, seperti mark-up pengadaan, perjalanan dinas fiktif, pemotongan anggaran, proyek fiktif, hingga penggunaan dana untuk kepentingan politik.
“Bentuk kelalaian seperti salah menyusun SPJ, perencanaan tanpa studi kelayakan, dan salah input laporan keuangan turut menjadi sorotan,” tambahnya.