Korban Investasi Bodong Apresiasi Langkah Kejari Lingga Tolak P21 : Jaksa Tak Gentar Bongkar Aliran Dana Rp 7,3 Miliar

Korban Investasi Bodong Apresiasi Langkah Kejari Lingga Tolak P21 : Jaksa Tak Gentar Bongkar Aliran Dana Rp 7,3 Miliar (foto:ilustrasi)

 

Singkeponline.com – Lingga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan hukum secara profesional dan cermat dalam menangani kasus dugaan investasi bodong yang merugikan puluhan warga dengan total kerugian mencapai Rp7,3 miliar.

Kasus yang melibatkan tersangka SR, mantan pegawai BNI Life KCP Dabo Singkep, hingga kini masih dalam tahap penyidikan lanjutan. Kejaksaan secara tegas menolak untuk menyatakan berkas lengkap (P21) karena menilai unsur formil dan materil dalam perkara ini belum terpenuhi sepenuhnya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lingga, Dhonny Armandos, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara sebanyak tiga kali dari penyidik Satreskrim Polres Lingga. Namun, seluruh berkas tersebut belum memenuhi standar kelengkapan hukum yang disyaratkan.

“Berkas sudah tiga kali kami terima. Yang ketiga ini pun masih kami dalami. Intinya, kelengkapan formil dan materil belum dipenuhi,” tegas Dhonny, Senin (7/7).

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak kejaksaan akan segera memanggil penyidik dari Polres Lingga guna melakukan koordinasi dan menyamakan pemahaman terkait unsur-unsur hukum yang dianggap belum lengkap.

Sikap kehati-hatian dan ketegasan Kejari Lingga tersebut mendapat sambutan positif dari para korban. Salah satunya, Dina, S.E., M.M., yang mengalami kerugian sebesar Rp1,3 miliar, menyampaikan apresiasinya atas profesionalisme jaksa dalam menangani perkara ini.

See also  Neko Wesha Pawelloy Juara I Menembak Eksekutif Yang Digelar Lanal Dabo Singkep
Pages: 1 2 3

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *