
Singkeponline.com – Lingga – Persoalan antara dua operator kapal, Lintas Kepri dan Oceana 9, yang beroperasi di Pelabuhan Sei Tenam, Kabupaten Lingga, terus menjadi perhatian publik. Polemik tersebut menimbulkan dinamika yang kompleks dalam pengaturan layanan transportasi laut di wilayah tersebut.
Menanggapi situasi ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lingga memberikan klarifikasi terkait posisi dan kewenangan instansinya. Kepala Dishub Lingga, Hendry Efrizal, menegaskan bahwa Pelabuhan Sei Tenam berada di bawah kewenangan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau.
Dengan demikian, segala bentuk pengaturan yang mencakup retribusi, jadwal, hingga trayek pelayaran, merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi.
“Kami tidak memiliki satu pun kewenangan yang dilimpahkan ke Dishub Lingga, baik dalam hal retribusi maupun lainnya,” ujar Hendry pada Sabtu (26/4/2025).
Meski tidak memiliki otoritas secara langsung, Dishub Lingga menyatakan tetap berkomitmen secara moril dalam mendukung keberlangsungan layanan transportasi laut yang menjadi kebutuhan utama masyarakat. Hendry menambahkan bahwa pihaknya telah memfasilitasi pertemuan antara kedua operator guna mendorong terciptanya solusi bersama.
“Intinya bagaimana masyarakat di Senayang, Pancur, Benan, hingga ke Punggur bisa tetap terlayani dengan baik. Kami tetap ikut serta dalam mencari solusi,” jelasnya.