Singkeponline – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lingga, bersama serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyepakati Upah Minimun Kabupaten Lingga dalam rapat di One Hotel Dabo Singkep, pada Kamis (23/11/2023) Pagi.
Dengan berbagai pembahasan dan masukan, UMK Lingga diusulkan naik menjadi Rp 3,3 juta rupiah untuk tahun 2024.
Dengan artian, angka tersebut mengalami kenaikan dari tahun 2022 sebesar Rp91.752 atau 2,80 persen.
“Pada 2022 lalu, besaran UMK Lingga Rp3,2 juta,” kata Kadisnakertrans Lingga, Sabirin.
Meski diusulkan naik, angka usulan UMK Kabupaten Lingga ini masih di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2024 yang sudah ditetapkan dengan angka Rp3,4 juta rupiah.
“Meski naik UMK kita namun masih di bawah UMP Kepri 2024 yang sudah ditetapkan dengan angka Rp 3,4 juta rupiah,” ujarnya.
Sabirin menjelaskan, bahwa dalam rapat pembahasan UMK bersama APINDO dan Serikat Buruh tidak ditemui kendala semua berjalan sesuai dengan keinginan.
“Tidak ada kendala saat rapat bersama APINDO dan serikat buruh tadi, hanya tinggal menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dari kabupaten dan kota,” jelasnya.
Meskipun UMK Kabupaten Lingga naik dari tahun sebelumnya, namun angka tersebut tetap mengikuti UMP Provinsi.
Pihak Disnakertrans Lingga juga akan memantau perusahaan di Lingga, agar nantinya mengikuti pembayaran upah ke pekerja sesuai yang telah disepakati bersama.
“Dan Hasil kesepakatan tersebut selanjutnya akan disampaikan ke Bupati Lingga untuk diteruskan ke Gubernur Kepri,” imbuhnya. (Red)