5. Cara penawaran lelang closed bidding dengan mengakses lelang.go.id.
6. Objek lelang yang ditawarkan sesuai dengan kondisi apa adanya (as is), karena itu peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui/memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti dan apabila karena suatu hal terjadi penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang, maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada KPKNL Batam dan Kejaksaan Negeri Lingga.
7. Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang wajib melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak melunasi dalam jangka waktu tersebut, maka status pemenang dinyatakan Batal/Wanprestasi dan uang jaminan akan disetor ke Kas Negara.
8. Pemenang lelang diwajibkan membayar PNBP dalam bentuk Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp.3.320.277,- (tiga juta tiga ratus dua puluh ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dan Dana Reboisasi (DR) sebesar US $ 738,83 (tujuh ratus tiga puluh delapan koma delapan puluh tiga US dolar) terhadap Barang Rampasan tersebut dan dibayarkan melalui aplikasi Sistem Pembayaran PNBP Online (SIMPONI).
9. Penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang pada Kejaksaan Negeri Lingga di Dabo Singkep.
Penulis ; C.A