Singkeponline.com (Berita Lingga)-Menanggapi rencana dibukanya bloking area dalam beberapa hari kedepan, Dinas Kesehatan mengeluarkan beberapa aturan wajib bagi warga Kabupaten Lingga yang akan bepergian menggunakan transportasi laut.
“Intinya warga yang berangkat harus sehat,” kata Mulkan Azima Sekretaris Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lingga, Rabu (03/06/2020).
Sementara itu penjelasan dari juru bicara tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Kabupaten Lingga Wirawan Trisna Putra, aturan ini dibuat untuk antisipasi pecegahan.
“Ini merupakan antisipasi untuk mencegah penularan COVID-19 di Kabupaten Lingga, makanya dibuat aturan bagi mereka yang mau berangkat ataupun yang datang ke Kabupaten Lingga,” jelasnya.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan Kepala Dinas Kesehatan, pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tanggal 03 Juni ini, diatur tentang kriteria dan syarat untuk perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Poin pertama, untuk persyaratan orang yang keluar dan masuk Kabupaten Lingga diperlukan surat keterangan bebas gejala Influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah Sakit/puskesmas.
Pada poin kedua, seluruh dokter rumah sakit/puskesmas Lingga di beri kewenangan untuk mengeluarkan surat keterangan bebas gejala Influenza sesuai dengan sumpah dokter.
Dijelaskannya lagi, dalam surat edaran ini juga diatur syarat-syarat bagi mereka yang akan mengajukan permintaan surat keterangan bebas Influenza harus menunjukan identitas diri kepada dokter. Selain itu, mereka juga harus sehat jasmani dan rohani serta tidak ada tanda-tanda flu seperti demam, pilek, hidung tersumbat, bersin-bersin, batuk-batuk, sakit kepala, lemas, nyeri otot, tidak nafsu makan, mual dan lainnya.