Singkeponline.com – Hasil dari sidang pleno Dewan pengupahan Kabupaten Lingga, menetapkan UMK Kabupaten Lingga tahun 2020 mendatang sebesar 3.036.220 ribu rupiah.
Penetapan ini lebih tinggi dari UMK tahun 2019 yang di patok sebesar 2.728.102 Rupiah.
“Jadi ada kenaikan sebesar Rp.308 118,” ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perindustrian Kabupaten Lingga, Aang Abubakar diruang kerjanya, Senin (04/11/2019).
Selain lebih tinggi dari tahun lalu, anggka UMK Lingga 2020 juga melebihi Upah Minumum Provinsi (UMP) Kepri sebesar Rp. 3.005.460.3
Ujar Aang.
Diakunya dalam sidang pleno penetapan UMK tahun 2020 yang di gelar di hotel Gapura Dabo, memang sedikit lebih alot, karena ada perpedaan pendapat, “namun itu hal yang wajar”, kata Aang.
Sementara hasil dari keputusan rapat akan disampaikan ke tingkat kabupaten dan direkomendarikan ke Provinsi kepri.
Selanjutnya, ia mengatakan adapun dalam penerapannya nanti Disnaker akan bersosialisasi ke perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Lingga, untuk diikuti.
Selain itu Ia juga berharap dengan adanya kenaikan UMK Lingga, sedikit dapat meningkatkan tarap hidup bagi pekerja. (Ds)