Sidang Adjudikasi, KPU Menolak Permohonan Gugatan DPD PAN Lingga

Sidang adjudikasi hari ketiga menghadirkan saksi dari pihak termohon yaitu Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Lingga yang juga sekaligus sebagai Ketua Pokja Pencalonan. Dalam penjelasan saksi saat sidang berlangsung menyebutkan, bahwa DPD PAN Kabupaten Lingga telah menandatangani pakta integritas dalam formulir model B3. Isi dari fakta integritas ini yaitu menjamin proses seleksi bakal calon sehingga saat mendaftarkan nama-nama bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lingga bukan merupakan mantan terpidana korupsi serta bersedia dikenakan sanksi administrasi berupa pembatalan bakal calon yang diajukan jika terdapat pelanggaran dalam pakta integritas. Selain itu KPU Kabupaten Lingga juga sudah mengajukan 19 alat bukti untuk bahan pertimbangan Bawaslu Kabupaten Lingga.

Dalam sidang adjudikasi sidang pembuktian, pemohon juga menghadirkan saksi yaitu wakil ketua DPD PAN Kabupaten Lingga, namun KPU kabupaten Lingga keberatan atas saksi yang diajukan Karena dianggap saksi tidak pernah berhubungan langsung dalam proses tahapan langsung dalam proses tahapan pencalonan di KPU Kabupaten Lingga. “Sehingga dianggap tidak dapat menerangkan apa yang dilihat, didengar dan dialami sendiri”, kata Juliyati menerangkan alasan penolakan KPU atas saksi.

Sidang adjudikasi akan selanjutnya akan diputuskan pada hari Kamis (05/09/18) Pukul 14.00 WIB mendatang.(eko)

See also  Polres Lingga Gelar Focus Group Discussion (FGD)
Pages: 1 2 3

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *