Lebih lanjut, kasat menjelaskan bahwa, menurut pengakuan RM barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut di perolehnya dari DD di Tanjungpinang yang sebelumnya di kenalkan oleh temannya bernama H melalui Telepon, dengan menjanjikan imbalan/ upah sebanyak Rp.3 juta akan dibayarkan setelah seseorang datang untuk mengambilnya di Dabo Singkep kabupaten Lingga.
“Terhadap RM telah dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya positif mengandung Amphetamin Dan Metamphetamine,” jelas Vindho.
Dijelaskannya, terhadap kasus ini telah diamankan barang berupa, 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 24.55 gram yang dimasukkan ke dalam botol hand body merek citra yang telah dimodifikasi, serta beberapa alat komunikasi (Hp).
“Terhadap tersangka RM (29) diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 (2) dengan ancaman Pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun dan paling singkat 5(lima) tahun, sebagaimana dimaksud Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.(red)