
Singkeponline.com – Lingga – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga secara resmi telah menyerahkan kembali Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan investasi ilegal dan tindakan premanisme yang terjadi di Desa Tinjul kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lingga. Sebelumnya, berkas perkara tersebut sempat dikembalikan oleh pihak kejaksaan karena dinilai belum lengkap.
Penyerahan ulang BAP dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025, setelah tim penyidik Satreskrim Polres Lingga melakukan penyempurnaan terhadap sejumlah kekurangan dalam dokumen yang diminta oleh JPU.
Kepala Satreskrim Polres Lingga, IPTU Maidir, saat dikonfirmasi pada Senin (16/6), membenarkan informasi tersebut.
“Sudah kita serahkan kembali bang BAP-nya setelah kita lengkapi pada Jumat, 13 Juni 2025 kemarin,” jelas IPTU Maidir.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Lingga, Dhonny Armandos. Ia mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah diterima kembali dari pihak kepolisian.
“Iya sudah pak, berkas sudah dikirim kembali ke JPU Kejari Lingga,” ujarnya singkat saat dihubungi.
Saat ini, tersangka SR dalam perkara investasi bodong, serta MS dan tiga rekannya yang terlibat dalam tindakan premanisme, masih ditahan di Mapolres Lingga sejak mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Masyarakat Kabupaten Lingga pun terus memantau proses hukum yang tengah berlangsung, dengan harapan penegakan hukum dapat berjalan transparan dan berkeadilan.