Satreskrim Polres Lingga Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan

Satreskrim Polres Lingga Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan | F. Redaksi
Satreskrim Polres Lingga Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan | F. Redaksi

Unit IV Satreskrim Polres Lingga Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa

Singkeponline.com | Lingga – Unit IV Satreskrim Polres Lingga telah melaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas perkara dugaan tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ke Ruang Pidana Umum (Pidum) Kantor Kejaksaan Negeri Lingga, Senin (19/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Pengiriman Tahap II tersebut dilakukan terhadap tersangka atas nama K alias W sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf b jo Pasal 417 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/X/2025/SPKT/Polres Lingga/Polda Kepulauan Riau tanggal 6 Oktober 2025 dan telah dinyatakan lengkap (P-21) sesuai Surat Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor: B-111/L.10.14/Eku.1/01/2026 tanggal 15 Januari 2026.

Selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor: B/1/I/RES.1.24./2026/Satreskrim tanggal 19 Januari 2026.

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses penanganan perkara telah memasuki tahap penuntutan oleh pihak Kejaksaan Negeri Lingga. Polres Lingga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya perkara yang menyangkut perlindungan terhadap anak.

AKBP Dr. P.M. Nababan, S.H., S.I.K., M.H., Kapolres Lingga, yang diwakili IPTU Maidir Riwanto, S.H., Ps. Kasat Reskrim Polres Lingga, menyampaikan bahwa penanganan kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius jajaran kepolisian.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak. Polres Lingga akan terus bekerja secara profesional dan maksimal agar proses hukum berjalan sesuai aturan serta memberikan rasa keadilan dan perlindungan bagi korban,” tegas IPTU Maidir.

Polres Lingga juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui atau menemukan adanya tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak, melalui nomor 110 Layanan Polisi 24 jam guna mencegah terjadinya kejahatan serupa di wilayah Kabupaten Lingga.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *