Satreskrim Polres Lingga Amankan Pelaku Pembunuhan di Perairan Alang Tiga

Mendapat telepon dari terduga pelaku, abang pelaku pun langsung menginformasikan perihal itu ke abang tertua mereka dan memberitahukan tentang perihal yang disampaikan oleh terduga pelaku.

“Atas informasi itu abang tertua terduga pelaku menghubungi toke-nya untuk meminta bantuan agar menghubungi toke dari pelaku. Dan juga memberitahukan bahwa pelaku akan menuju pelabuhan kayu yang berada di Desa Marok Tua. Selanjutnya abang pelaku dan toke-nya ke Polres Lingga sebab terduga pelaku telah diamankan di Polres Lingga,” ungkap Rustam.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, 2 unit handphone milik terduga dan korban, 1 gagang cutter warna cokelat, 1 gagang pisau cutter warna orange, 1 buku catatan terduga pelaku, 1 jam tangan milik korban dan 1 buku rekening BNI milik korban.

“Saat ini terduga pelaku dibawa untuk dilakukan pemeriksaan psikiater di RS Angkatan Laut Tanjungpinang,” kata AKP Rustam.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku yakni Pasal 338 KUHPidana yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (Red)

See also  Polres Lingga Ikuti Pelaksanaan Asistensi Indek Tata Kelola Online (ITK-O) di Polres Tanjung Pinang
Pages: 1 2

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *