Di tengah proses ini, Kejaksaan Negeri Lingga turut melakukan langkah pengawasan. Pada pertengahan Ramadan 1446 H, sejumlah pihak termasuk warga dan pejabat terkait telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi seputar proyek tersebut.
Yusdiandri menilai langkah Kejari sebagai bentuk pengawasan yang wajar dalam rangka menjamin transparansi.
“Kami bersikap terbuka dan memberikan data teknis serta administratif yang diperlukan,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Lingga, lanjut Yusdiandri, tetap berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan jembatan tersebut, dan berharap kebijakan fiskal dapat memberi ruang agar proyek ini tidak terus tertunda.(Red)
Pages: 1 2