Samsat Lingga juga merilis ketentuan potongan pajak yang berlaku selama masa pemutihan hingga 15 Desember 2025:
- Pajak mati tahun 2024: diskon 10%
- Pajak mati tahun 2023: diskon 20%
- Pajak mati tahun 2022: diskon 30%
- Pajak mati tahun 2021: diskon 40%
- Pajak mati tahun 2020: diskon 50%
- Pajak mati tahun 2019 ke bawah: diskon 100%
Dengan berbagai insentif yang diberikan, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini. Keringanan yang diberikan sangat besar, dan ini kesempatan terbaik untuk menertibkan administrasi pajak kendaraan,” pungkas Ryan.
Program pemutihan pajak ini terbuka untuk seluruh pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Lingga dan sekitarnya hingga batas waktu yang ditetapkan.(red)
Pages: 1 2