Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Lingga Diperpanjang hingga 15 Desember 2025

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Lingga Diperpanjang hingga 15 Desember 2025(foto:red)

 

Singkeponline.com – Lingga – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Lingga. Samsat Lingga kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 15 Desember 2025, memberikan kesempatan lebih luas bagi wajib pajak untuk mendapatkan keringanan pembayaran.

 

Kepala Tata Usaha (TU) Samsat Lingga, Ryan Berlianda, mengatakan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat.

 

Perpanjangan pemutihan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.

 

“Perpanjangan masa pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dilakukan untuk memberikan keringanan dan kemudahan kepada masyarakat. Selain itu, seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak juga dihapuskan,” jelas Ryan saat dikonfirmasi pada Minggu (16/11/2025).

 

Program pemutihan tahun ini mencakup beberapa bentuk keringanan yang dinilai sangat berpihak kepada masyarakat. Di antaranya:

 

 

  • Pengurangan pokok PKB berdasarkan tahun tunggakan mulai dari 10% hingga 100%.
  • Pembebasan sanksi administrasi PKB.
  • Pembebasan denda SWDKLLJ, kecuali untuk tahun berjalan.
  • Pembebasan pokok BBNKB-II.
  • Diskon 2% untuk pembayaran PKB Tahun 2025 bagi wajib pajak yang taat.

 

 

Ryan menegaskan bahwa program ini tidak hanya membantu meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi dorongan agar pemilik kendaraan semakin tertib dalam membayar pajak setiap tahunnya.

See also  Kapolres Lingga Bantu Evakuasi Kapal Karam
Pages: 1 2

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *