Polsek Dabo Tangkap 5 Pelaku Pencurian

Sementara untuk total kerugian korban yakni sebesar Rp. 400.000.000.

Adapun Pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 Ayat 3,4,5 Jo Pasal 55,56 Jo Pasal 480 dengan ancaman Hukuman Penjara 7 Tahun.

Terungkapnya kasus ini tidak terlepas dari partisipaai masyarakat yang memberikam informasi, lalu dilakukan pengembangan dan akhirnya dapat mengamankan pelaku,” tutup Kapolsek Dabo.(hms)

See also  Bawa Kadis PUPR-PKP, Bapedda, Ketua KNPI dan Anggota DPRD
Pages: 1 2

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *