Polsek Dabo Tangkap 5 Pelaku Pencurian

Sementara untuk total kerugian korban yakni sebesar Rp. 400.000.000.

Adapun Pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 Ayat 3,4,5 Jo Pasal 55,56 Jo Pasal 480 dengan ancaman Hukuman Penjara 7 Tahun.

Terungkapnya kasus ini tidak terlepas dari partisipaai masyarakat yang memberikam informasi, lalu dilakukan pengembangan dan akhirnya dapat mengamankan pelaku,” tutup Kapolsek Dabo.(hms)

See also  Pemkab Lingga Berikan Penghargaan Hingga Ziarah Ke Makam Pahlawan Nasional
Pages: 1 2

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *