Polsek Dabo Singkep Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pencurian

Singkeponline.com, Lingga – Polsek Dabo Singkep gelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana pencurian di Pesantren Baitul Qur’an Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Rabu (14/07/2021).

Kapolsek Dabo Singkep IPTU Akmadi melalui Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep AIPTU Safri MZ, S.Sos mengatakan telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 13/ VII/ 2021/ SPKT/ Polsek Dabo Singkep tanggal 12 Juni 2021 yang di laporkan oleh korban berinisial WD (24) tentang pencurian barang miliknya dengan TKP di pesantren Baitul Qur’an Dabo Singkep.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Dabo Singkep langsung melakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan.

Dari hasil penyelidikan diduga yang telah melakukan pencurian tersebut yakni tersangka DN (18), ER (15), dan MZI (17), kemudian kepada ketiga tersangka dilakukan penangkapan pada hari senin tanggal 12 Juli 2021 selanjutnya dibawa ke Polsek Dabo Singkep untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Atas pengakuannya, para tersangka mengaku telah melakukan pencurian bersama-sama dengan cara memasuki asrama putra pesantren Baitul Qur’an melalui jendela kemudian mengambil barang berupa handphone dan uang.” ujar AIPTU Safri.

Kanit Reskrim Polsek Dabo menambahkan berdasarkan dari pengakuan tersangka telah melakukan pencurian sebanyak 6 kali dengan TKP yang berbeda yakni di Pesantren Baitul Qur’an, Kios Minyak Jalan bandara Dabo Singkep, Kedai Sembako Jalan Bandara Dabo Singkep, Kios Baju depan Lanal Dabo Singkep, Kios Pulsa depan Cafe Tinjil, dan Hotel Gapura.

“Tersangka melakukan pencurian dengan sepada motor pada malam hari dengan cara masuk melalui jendela di setiap rumah dan termasuk kios BBM yang dilakukan penjebolan. Mereka juga mengambil uang, kurang lebih dana yang diambil sekitar Rp 4 juta lebih dari kios BBM,” ujarnya.

See also  Ini Penjelasan Terkait Dipilihnya 17 Agustus Menjadi Momentum Nizar-Neko Deklarasi Menuju Pilkada Lingga 2020

Sebelumnya DN ini juga pernah tertangkap dengan kasus yang sama namun pada saat ini masih dibawah umur sehingga adanya difersi, kali ini kembali melakukannya lagi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit handphone merk Oppo A5 Warna Hitam, 1 Unit Handphone merk Vivo Y17 Warna Biru Tua, 1 Unit Handphone merk Oppo A.37 Warna Putih, 1 Unit Handphone merk Oppo A.57 Warna Hitam, 1 Unit Handphone merk Samsung Note 3 Warna Hitam, 1 Unit Handphone Merk Vivo Y.12s Warna Biru Langit, 1 Unit Handphone merk Samsung M.31 Warna Ocean Blue, 1 Unit Motor Merk Vega R warna Hitam dengan Nomor Polisi BP 3743 DC, 1 Unit Motor Merk CBR Warna Putih dengan Nomor Polisi BP 2932 LD.

Terhadap tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *