Untuk diketahui AWS ini sebelumnya menjabat sebagai Direktur RSUD Dabo Singkep saat kasus dana jaminan pelayanan(Jaspel) ini mencuat ke Publik beberapa waktu yang lalu. Setelah itu entah dengan pertimbangan apa, AWS kemudian di promosikan lagi menjabat orang nomor satu di Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, sebelum akhirnya di Non job sampai saat ini.
Sehari sebelumnya,Kejaksaan Negeri (Kejari) Daik Lingga menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi pengecatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dabo Singkep dengan nilai Rp1,2 miliar pada tahun 2018. Mantan Direktur RSUD Dabo inisial AWS sebagai PPK Kegiatan dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemkab Lingga, SN, yang menjadi pengatur proyek kegiatan ditetapkan menjadi tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP nilai kerugian negara atas proyek pengecatan RSUD Dabo sebesar Rp. 555,852.808,-.” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yoshua Tobing di Kantor Kejari Lingga, Jumat (20/03/2020).
Penulis : C.A