Polres Lingga Tetapkan AWS Tersangka Korupsi di BLUD RSUD Dabo

Kapolres Lingga, AKBP. Boy Herlambang (foto:ist)

Singkeponline.com (Berita Lingga)-Satreskrim Polres Lingga menetapkan satu orang tersangka, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Dabo, Jumat (21/03/2020).

Kapolres Lingga AKBP. Boy Herlambang, SIK, M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Rangga Primazada SH, SIK mengatakan, dari hasil penyidikan yang dilakukan terdapat penyimpangan dalam penggunaan anggaran BLUD RSUD Dabo Tahun Anggaran 2018, yang meliputi beberapa kegiatan belanja barang dan jasa yaitu Kegiatan belanja loundry, belanja linen/skerem polyster anti bakteri, dan belanja linen / perlengkapan rumah sakit.

Dalam gelar perkara tersebut penyidik memaparkan alat bukti berupa saksi, Ahli LKPP, Ahli Perhitungan Kerugiaan Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepri, dan Ahli Hukum
serta hasil pemeriksaan Labfor terhadap bukti dokumen pencairan uang yang diduga dipalsukan.

“Dan dari hasil gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa saudara AWS sebagai tersangka. Kerugian negara atas penyimpangan tersebut, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yg dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepri sejumlah Rp.551.414.600,-.” ujar AKP Rangga.

Kasat Reskrim juga menambahkan, tidak menutup kemungkinan untuk adanya tersangka lain yang saat ini masih dalam proses pengembangan oleh penyidik. Disamping itu, penyidik juga sedang menelusuri hasil tindak pidana korupsi untuk dilakukan Asset Recovery.

Untuk diketahui AWS ini sebelumnya menjabat sebagai Direktur RSUD Dabo Singkep saat kasus dana jaminan pelayanan(Jaspel) ini mencuat ke Publik beberapa waktu yang lalu. Setelah itu entah dengan pertimbangan apa, AWS kemudian di promosikan lagi menjabat orang nomor satu di Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, sebelum akhirnya di Non job sampai saat ini.

Sehari sebelumnya,Kejaksaan Negeri (Kejari) Daik Lingga menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi pengecatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dabo Singkep dengan nilai Rp1,2 miliar pada tahun 2018. Mantan Direktur RSUD Dabo inisial AWS sebagai PPK Kegiatan dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemkab Lingga, SN,  yang menjadi pengatur proyek kegiatan ditetapkan menjadi tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP nilai kerugian negara atas proyek pengecatan RSUD Dabo sebesar Rp. 555,852.808,-.” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yoshua Tobing di Kantor Kejari Lingga, Jumat (20/03/2020).

Penulis : C.A

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *