Tidak Lupa Wakapolres. Lingga mengajak untuk saling menjaga keamanan, jangan mudah terpercaya dengan berita berita yang belum tentu kebenarannya, tidak terprovokasi oleh tindakan tindakan yang tidak bertanggung jawab.
Disamping itu, MUI Kab. Lingga Bapak M. Nizar, M.A dalam kesempatan yang sama menekankan, tidak ada larangan dalam ajaran agama untuk menjadikan mesjid sebagai tempat pendidikan politik, namun yang dilarang jika mesjid dijadikan tempat kegiatan politik praktis, misalnya kampanye mengajak atau mempengaruhi untuk memilih maupun tidak memilih calon.
Terakhir, Penyampaian Ketua Panwaslu Singkep Barat Dedi Suryadi menjelaskan tentang ketentuan pidana Pemilu ( UU Nomor 7 Tahun 2017 ) dimana kurungan 1 (satu) tahun dan denda Rp. 12.000.000 jika terjadi pelanggaran berupa :
> Setiap orang mengacaukan jalannya kampanye
> ASN, TNI, POLRI, Perangkat Desa, Kades, BPD yang ikut serta sebagai tim kampanye
> Kades yang dengan sengaja membuat keputusan menguntungkan ataupun merugikan peserta Pemilu
> Atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada karyawan untuk memberikan suara pada hari pemungutan
– Kurungan 4 (empat) tahun dan denda Rp.48.000.000,00 jika terjadi pelanggaran berupa setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye Pemilu dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan dan memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung dan tidak langsung.
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten II Kab. Lingga Bapak Yusrizal, S.H., Ketua DPRD Kab. Lingga Drs. Riono, Wakapolres. Lingga Kompol Ferri Aprizon, S.E., Danlanal Dabo yang diwakili oleh Danpomal Lanal Dabo Kapten Laut (PM) Ferry Rungkat, Danramil Dabo Singkep Kapten Ismarli, Kajari Lingga yang diwakili oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lingga, Andi, S.H., Kepala Lapas Cabang Tanjungpinang di Dabo Singkep Dewanto, Kadishub Kab. Lingga yang diwakili oleh Kasi LLAJ, Adi Sutrisna, Ketua KPU Kab. Lingga yang diwakili oleh Ketua Divisi Teknis KPU Rio Akhmad, KetuaBawaslu Kab. Lingga yang diwakili oleh Ketua Panwaslu Singkep Barat, Dedi Suwardi, MUI Kab. Lingga Bapak M. Nizar, M.A., Pejabat Utama Polres Lingga, para Camat, Lurah, Kades, RT, dan RW, para Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan Tokoh Masyarakat serta para anggota Linmas.(Eko)