Selanjutnya terhadap pelaku TS, Satresnarkoba Polres Lingga melakukan pengembangan lebih lanjut, dari pengakuan pelaku TS narkotika jenis sabu tersebut didapatinya dari pelaku SJ. Kemudian Pihak kepolisian segera menangkap Pelaku SJ dan pelaku SJ mengakui jika narkoba jenis sabu yang dimiliki oleh pelaku TS diperoleh dari dirinya.
Setelah dilakukan introgasi lebih lanjut, kepada pihak Kepolisian pelaku SJ mengaku jika masih menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya yang beralamat di Jalan Tiram Sekop Laut, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
“Pada hari yang sama Pelaku SJ kita tangkap sekira pukul 17.30 WIB, dilakukan penggeledahan di rumahnya dan kami menemukan 1 paket sabu ukuran besar, 10 paket sabu ukuran sedang, 2 paket sabu ukuran kecil dan 1 paket alat hisap,” terangnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku yakni, 13 paket plastik bening yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat total 7,76 gram.
“Setelah dilakukan tes urine terhadap kedua pelaku hasilnya yakni positif metamfetamin,” ucap Kasatresnarkoba.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni, pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, minimal 5 tahun penjara bagi pelaku pengedar narkotika, maksimal 4 tahun bagi pelaku penyalahgunaan narkotika.(red)