Polisi Berhasil Ringkus Pencuri Besi Baja Jembatan Desa Marok Tua

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 jo 55 dengan ancaman kurungan Maksimal 4 tahun 6 bulan penjara. (Red)

See also  Kadisdik Lingga : Seluruh Sekolah TK-SMP Akan Belajar Tatap Muka Awal Tahun 2021 Dengan Menerapkan Prokes
Pages: 1 2

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *