4. Pengunjung wajib mengecek suhu tubuh di kursi yang telah disediakan.
5. Pengunjung wajib disemprot cairan disenfektan (bahan yang digunakan tidak berbahaya dan aman).
Setelah mengikuti semua prosedur dan dinyatakan aman pengunjung dipersilahkan untuk berobat.
Kemudian, Bidan Murniati menjelaskan bahwa penerapan Zona Siaga dibuat selain pencegahan dini, pencegahan penyebaran Covid-19 dikarenakan adanya sebagian masyarakat dan mahasiswa yang baru kembali dari Red Zone seperti Batam-Tanjungpinang-Pekanbaru dan Wilayah Jawa.
“Kami sudah melakukan himbauan dan sosialisasi kepada yang bersangkutan untuk karantina mandiri selama 14 hari sesuai anjuran pemerintah, namun umumnya banyak yang tidak mengindahkan Karantina Mandiri dan beraktifitas bebas keluar rumah bersama kerabatnya selayaknya tidak memperdulikan Pandemi Covid-19,” tutur Murniati.
Murniati berharap dalam penerapan Zona Siaga ini dapat bermanfaat dalam pencegahan dini penyebaran Covid-19 di Desa Kote.
Penulis : C.A