Polda Kepri Ungkap Kasus Korupsi Pengadaan Mesin Pengolahan Tepung Ikan di Lingga

“Serta pasal 3 yang mana setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah),” jelas Kabid Humas Polda Kepri. (Red)

See also  Puskesmas Dabo Lama Gelar Lokakarya Terkait Covid-19
Pages: 1 2 3

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *