Polda Kepri Beri Himbauan Pencegahan Penyebaran Covid–19

Singkeponline.com, Batam – Kota Batam kembali masuk didalam daftar zona merah penyebaran Covid-19, Polda Kepri dan Polres jajaran menghimbau masyarakat untuk bersama-sama cegah penyebaran Covid–19 dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Sejalan dengan Surat Edaran Walikota Batam nomor : 22 tahun 2021 tanggal 21 Mei 2021, tentang larangan melaksanakan kegiatan keramaian dalam rangka pengendalian penyebaran Corana Virus Disease 2019 Kota Batam.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. Senin (24/5/2021).

″Kembali kami ingatkan kepada Masyarakat Provinsi Kepri khususnya Kota Batam, untuk keselamatan kita bersama dan terhindar dari Covid – 19 untuk itu kami sampaikan untuk tidak mengadakan kegiatan yang dapat menimbulan keramaian dan untuk pengelola tempat hiburan, tempat wisata, restoran dan tempat makan lebih mengutamakan layanan pesan anatar atau membungkus makanan untuk dibawa pulang, disamping itu rutin melakukan disinfektan secara berkala″, ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Polda Kepri dan Polres jajaran juga melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka peningkatan kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

“Dengan sasaran Operasi terhadap masyarakat yang berada di terminal, bandara, pelabuhan, Pusat Perbelanjaan, Pasar, rumah makan, tempat Ibadah dan tempat umum lainnya, didalam Operasi ini kita memberikan teguran lisan maupun teguran tertulis,″ jelasnya.

See also  Kapolda Kepri Salurkan Bantuan Sosial PPKM Darurat
Pages: 1 2

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *