“Yang penting semua bisa menerima SK secara adil. Jadi tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tambah Armia.
Adapun penyerahan SK PPPK tahap I direncanakan paling lambat pada 1 Juni 2025, dengan Tanggal Mulai Tugas (TMT) ditetapkan sejak 1 Mei 2025. Kebijakan ini disambut positif oleh para tenaga honorer yang selama ini menantikan kepastian atas status kepegawaian mereka, sekaligus memberikan jaminan perlindungan kerja serta kepastian karier dalam struktur pemerintahan.(Red)
Pages: 1 2